Penelitian ini bertujuan untuk menguji urgensi dan mekanisme penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) dalam ranah hukum pidana lingkungan sebagai solusi untuk menembus impunitas pengendali korporasi. Melalui pendekatan yuridis-normatif yang digabungkan dengan statute approach, conceptual approach, dan case approach, penelitian ini menganalisis tiga putusan pengadilan kunci: Putusan PT Kaswari Unggul, PT Natural Persada Mandiri, dan PT Kallista Alam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan strict liability tanpa disertai PCV hanya menghasilkan keadilan restoratif yang semu, di mana korporasi membayar denda sebagai "biaya operasional" sementara kebijakan destruktif tetap berlanjut. Penelitian ini juga mengidentifikasi celah normatif dalam Perma No. 13 Tahun 2016 yang belum secara eksplisit mengatur mekanisme pembuktian untuk menjangkau beneficial owner. Sebagai kebaruan (novelty), penelitian ini mengusulkan integrasi regulasi Beneficial Ownership (Perpres 13/2018) dengan pasal pidana UU PPLH melalui doktrin PCV untuk merekonstruksi paradigma pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya menghukum "kulit" korporasi, tetapi juga jantung pengendaliannya.
Copyrights © 2025