Penelitian ini bertujuan membahas model penyelesaiansengketa akibat kelalain penjaga toko kelontong Madura dalam perspektif amanah muamalah. Metode yang digunakanyaitu pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil temuan menunjukkanbahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh pemberiankasbon tanpa pencatatan dan penggelapan dana yang melanggar prinsip amanah. penyelesaian sengketa dilakukanmelalui musyawrah kekeluargaan yang hasil keputusanditetapkan penggantian kerugian ditanggung penjaga tokoserta diperkuat melalu pembuatan surat pernyataanbermaterai. Hasil penelitian menemukan bahwa prinsipamanah dan musyawarah menjadi dasar efektif dalammenyelesaikan sengketa pada usaha ritel tradisional berbasiskepercayaan.
Copyrights © 2025