Berdakwah membutuhkan etika dan kearifan, apalagi berdakwah menjawab persoalan hukum Islam. Banyak kegelisahan para pemerhati dakwah hukum Islam melalui media social. Pada sisi lain kecanggihan dan kemudahan teknologi dan informasi menyediakan ragam komunikasi menyampaikan pesan yang berkualitas dan bertanggung jawab serta terukur dan terarah. Dalam hal ini model komunikasi jurnalistik merupakan salah satu cara menyampaikan pesan dimaksud khusunya di bidang dakwah hukum Islam sehingga dengan demikian model yang sembarangan dan asal bunyi diharapakan akan tereliminasi dalam media sosial apalagi model ujaran kebencian dan hoak. Indonesia telah menikmati reformasi serta demokratisasi pers dan penyiaran sejak 1998. Secara yuridis, dalam kurun waktu 1998-2008, Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara, kemerdekaan menyatakan pendapat, kemerdekaan pers dan penyiaran serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan. Kebebasan itulah yang kemudian menimbulkan masalah hingga ujungnya situs dan konten agama yang menjadi sorotan dan menimbulkan polemic terkait ujaran kebencian, isu sara serta dakwah hokum Islam dengan fanatik buta berdasar madzhab dan keyakinan tertentu meski menyerang pandangan dan keyakinan sesama saudaranya, akhirnya mulai ramai bermunculanlah konsep dan pengertian bidáh, sesat, thogut, kafir, sunnah, syariah, khilafah dengan pemahaman yang dangkal dan sempit.
Copyrights © 2017