Perceraian menimbulkan berbagai akibat hukum yang harus diselesaikan, salah satu yang penting adalah terkait harta bersama karena sering kali menimbulkan sengketa berkepanjangan antara para pihak, diantaranya pembagian yang tidak merata terhadap harta bersama. Hal tersebut juga terlihat pada Putusan nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn, sehingga permasalahan terhadap kondisi ini apakah putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn mengenai pembagian harta bersama sudah sesuai dengan hukum keluarga Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang berfokus pada asas-asas di bidang hukum perkawinan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan menggambarkan kesesuaian putusan dengan peraturan yang ada. Analisis terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian dilakukan dengan cara menelaah bahan data sekunder. Dalam putusan tersebut, hakim melakukan pembagian tidak rata terhadap harta bersama, yaitu 25% untuk Penggugat (istri) dan 75% untuk Tergugat (suami) karena mempertimbangkan kontribusi dan peran para pihak selama perkawinan, sehingga dapat disimpulkan amar putusan tersebut belum sesuai dengan Pasal 37 UUP jo. 97 KHI yang menetapkan bahwa setelah perceraian harta dibagi dua antara suami istri.
Copyrights © 2026