Perkembangan digitalisasi sektor perbankan mendorong penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagai instrumen pengelolaan dan pertukaran data debitur yang memiliki implikasi hukum terhadap hak nasabah. Data nasabah yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit sehingga berpengaruh langsung terhadap akses pembiayaan dan posisi hukum nasabah dalam sistem perbankan. Permasalahan hukum dalam penelitian ini berfokus pada bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan terhadap data yang dikelola dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan serta tanggung jawab hukum bank atas ketidakakuratan data tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan objek perlindungan hukum yang pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, asas perlindungan konsumen, dan tata kelola bank yang baik. Kelalaian bank dalam pencatatan atau pelaporan data dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab keperdataan. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya penguatan tanggung jawab bank dan optimalisasi mekanisme pemulihan hak nasabah guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Copyrights © 2026