Perkembangan praktik pemasaran, khususnya pada sektor produk elektronik, mendorong pelaku usaha menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan nilai transaksi, salah satunya melalui metode upselling. Strategi ini bertujuan mengarahkan konsumen untuk memilih produk dengan harga, kualitas, atau fitur yang lebih tinggi. Namun, dalam praktiknya, upselling kerap dilakukan tanpa transparansi informasi sehingga berpotensi merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara normatif potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam penerapan metode upselling pada penjualan produk elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upselling pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara jujur dan transparan, sedangkan praktik yang menyesatkan, memaksa, atau tanpa informasi yang jelas berpotensi melanggar hak konsumen dan ketentuan UUPK. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2026