Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikotomi hukum di Mesir, di mana terdapat ketegangan antara struktur hukum pidana positif warisan kolonial Prancis yang bersifat sekuler dengan identitas sosiokultural sebagai sumber utama legislasi, namun dalam praktiknya sering dianggap hanya menjadi hiasan simbolis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran hukum pidana Islam sebagai sumber normatif dalam sistem hukum Mesir kontemporer serta implikasinya terhadap relasi antara syariah dan hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif terbatas melalui analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam di Mesir bertransformasi menjadi sumber normatif-etik dan batu uji konstitusionalitas melalui peran Mahkamah Konstitusi Agung (SCC), bukan sebagai kodifikasi teknis yang kaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran fokus analisis dari perdebatan formal hukum pidana Islam menuju kajian tentang kedudukannya sebagai sistem nilai yang tetap hidup dalam konstruksi hukum modern. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana integrasi hukum Islam di negara Muslim yang berbasis pada mempertahankan fosmalisasi sanksi, serta pada penguatan nilai dan moralitas hukum.
Copyrights © 2025