Artikel ini menganalisis proses pengambilan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menanggapi bencana ekologis banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Padang (Sumatera Barat) pada akhir 2025 dari perspektif nilai-nilai politik Islam. Dengan menggunakan kerangka Maqasid al-Shariah dan prinsip etika Islam seperti keadilan (adl), kepedulian sosial (maslahah), amanah (tanggung jawab moral), syura (konsultasi), serta perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah), artikel ini mengkaji bagaimana nilai-nilai tersebut tampak dalam proses kebijakan publik yang diambil pemerintah Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan darurat mencerminkan beberapa nilai politik Islam secara implisit, seperti prioritas kesejahteraan masyarakat, tanggung jawab moral pemimpin, serta kesadaran ekologis terkait faktor penyebab bencana. Namun, terdapat juga tantangan dalam implementasinya, termasuk kritik publik mengenai sensitivitas sosial dan penetapan status bencana nasional. Artikel ini memberikan wawasan tentang hubungan antara nilai moral Islam dan praktik kebijakan negara dalam konteks krisis ekologis yang kompleks.
Copyrights © 2025