Penelitian ini membahas keabsahan rujuk kembali antara seorang istri dan suami pertama setelah terjadinya talak ba’in kubra, khususnya dalam kasus istri menikah dengan muhallil yang mengalami impotensi. Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori fikih dan praktik yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama di Kota Medan mengenai keabsahan pernikahan kembali tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara mendalam dengan para ulama serta praktisi hukum Islam di Kecamatan Medan Barat. Bahan hukum yang digunakan meliputi fatwa ulama, kitab-kitab fikih, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan ulama di Medan, pernikahan kembali dengan suami pertama tidak sah kecuali didahului oleh pernikahan muhallil yang sah dan sempurna, termasuk terjadinya hubungan suami istri (dukhul). Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih terjadinya rujuk meskipun muhallil dalam kondisi impotensi, yang mencerminkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan nikah muhallil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman hukum Islam dalam masyarakat.
Copyrights © 2026