Peredaran narkoba lintas negara di kawasan Golden Triangle merupakan kejahatan transnasional yang berkembang sebagai ancaman keamanan non-tradisional di Asia Tenggara. Fenomena ini ditandai oleh mobilitas aktor dan rute perdagangan lintas batas yang kompleks, serta keterbatasan kapasitas negara dalam melakukan penanganan secara unilateral. Kondisi tersebut mendorong perlunya kerja sama regional di bawah kerangka ASEAN Metodologi penelitian yang digunakan menitikberatkan pada pendekatan kualitatif melalui data sekunder seperti literatur, situs resmi, dan laporan. Analisis dilakukan menggunakan teori rezim internasional dengan menelusuri proses pembentukan rezim melalui tiga tahap: pembentukan agenda, pemilihan institusi, dan operasionalisasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa isu narkoba dibingkai sebagai ancaman keamanan non-tradisional dan dimasukkan ke dalam agenda keamanan regional ASEAN, yang mendorong pengembangan kerangka Border Cooperation Management sebagai dasar koordinasi kejahatan transnasional, serta dioperasionalkan secara sektoral melalui ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD). ABSTRACT The transnational drug trade in the Golden Triangle region is a form of transnational crime that has envolved into a non-tradisional security threat in Southeast Asia. This phenomenon is characterized by the cross-border mobility of actors and coomplex trafficking routes, as well as the limited capacitu of states to adress it unilaterally. This condition has necesstated regional cooperation under the ASEAN framework. The research methodology employed emphasizes a qualitative approach utilizing secondary data such as literature, official websites, and reports. The analysis was conducted using international regime theory by tracing the regime formation process through three stages: agenda-setting, institutional selection, and operationalization. The analysis reveals that the dug issue has been framed as a non-traditional security threat and incorporated into ASEAN’s regional security agenda, prompting the development of the Border Cooperation Management framework as a basis for transnational crime coordination. This framework is then operationalized sectorally through the ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD).
Copyrights © 2025