Kasus pelanggaran merek antara POSKOTA milik PT. Media Antarkota Jaya dan POSKOTAKO milik PT. Media Suara Millenial tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT. Media Antarkota Jaya sebagai pemilik merek POSKOTA yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek POSKOTACO milik PT. Media Suara Millenial. Pokok perkara dalam kasus ini adalah adanya melanggar terhadap merek dagang dianggap serupa. Majelis Hakim menerima gugatan penggugat sepenuhnya dan memerintahkan tergugat untuk menghapus atau membatalkan pendaftaran merek POSKOTACO. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penerapan asas kebenaran dan itikad baik dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, serta pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar Mahkamah Agung dalam menyikapi gugatan. Penelitian ini mengacu pada teori asas kebenaran dan itikad baik, serta menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis normatif, yakni dengan menelaah ketentuan hukum merek dan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst tentang Sengketa Merek POSKOTA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Media Antarkota telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut dan telah mengajukan ke kementerian dengan prinsip First to File. Prinsip First to File adalah prinsip dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menetapkan bahwa pemilik merek dagang yang telah terdaftar pada kementerian dengan cara resmi mendapat hak atas perlindungan hukum tersebut. Namun, jika bukti ditemukan bahwa proses pendaftaran tidak beritikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip ini dapat dikesampingkan. Prinsip ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum dan hak resmi atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemiliknya. Dengan begitu, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan konflik dalam perlindungan merek dapat diminimalisir. Metode prinsip ini diawali dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan formal dan substantif oleh DJKI, serta masa pengumuman. Jika terdapat keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena pelanggaran sesama merek oleh pihak lain, maka berhak untuk mengajukan permohonan pembatalan merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyrights © 2025