Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi pemberhentian. Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? (2) Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? (3) Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya. Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Copyrights © 2025