Penyelesaian sengketa perjanjian kredit bank bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Penyelesaian Non-Litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) Biasanya menjadi langkah awal karena lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik. Negosiasi, Pihak bank dan debitur duduk bersama untuk mencari solusi pada permasalahan yang terjadi, misalnya restrukturisasi kredit (penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali kewajiban) menjadi salah satu solusi ketika pihak debitur mengalami permasalahan pembayaran cicilan Bank. Salah satu contoh kasus yang terjadi daerah Jepara, ketika seorang Debitur mengalami wanprestasi, asetnya di lelang melalui KPKNL dengan harga di bawah harga pasar yang menyebabkan Debitur mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kasus, teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Harga Limit (Reserve Price Theory) hasil penelitian ini menganalisis masalah harga jual lelang yang mengacu pada Pasal 1 angka 16 PMK No. 213/PMK.06/2020 dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata terkait itikad baik, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Copyrights © 2025