Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap praktik penambahan biaya di luar tarif aplikasi oleh driver taksi online GoCar di Kota Medan, ditinjau dari perspektif Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram Fil Islam. Fenomena ini sering terjadi dengan alasan biaya parkir, biaya tol, kondisi cuaca, jam sibuk, dan faktor lainnya, yang berpotensi merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, menurut pandangan Yusuf al-Qaradawi, penambahan biaya tanpa persetujuan mengandung unsur gharar, tadlis dan ẓhulm, sehingga bertentangan dengan prinsip tarāḍī dalam akad ijārah dan tidak sah menurut hukum Islam. Peneliti menyimpulkan perlunya pengawasan perusahaan, transparansi tarif, serta edukasi hukum untuk menjamin keadilan dan melindungi hak-hak konsumen.
Copyrights © 2025