Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana zakat fitrah didistribusikan sesuai dengan tradisi masyarakat Dusun 4 Banyumas di Desa Rukti Sedyo, serta mengevaluasi praktik tersebut dari sudut pandang hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara, serta pengumpulan dokumen. Studi menunjukkan bahwa pendistribusian zakat fitrah di dusun ini berlangsung berdasarkan tradisi yang telah dilestarikan secara turun-temurun, yang diorganisir melalui diskusi antara pengurus mushola dan figur-figur adat setempat. Selain delapan kategori mustahiq yang telah ditentukan oleh syariat, juga terdapat tambahan kategori penerima zakat, yaitu janda yang ditinggal oleh suami, sebagai bentuk empati sosial. Penyaluran zakat untuk para janda ini tidak mengevaluasi usia atau keadaan ekonomi secara tertentu. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, distribusi zakat ini dianalisis dengan mempertimbangkan landasan hukum yang ada pada Al-Quran, Hadis, serta prinsip fiqh terkait tradisi (urf) yang tidak bertentangan dengan syariat. Temuan studi ini harapannya bisa memberikan pengetahuan yang lebih baik pada pengelolaan zakat fitrah yang menghargai tradisi lokal, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah, sehingga berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2025