Wakaf di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang wakaf mengamanatkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen dalam mengembangkan wakaf dan independen dalam melaksanakan tugasnya. Independensi Badan Wakaf Indonesia ternyata mengalami sorotan. Apakah independensi yang dimuat dalam ketentuan undang-undang wakaf tersebut konsisten dengan praktik di lapangan? Oleh karena itu, penulis mengkaji permasalahan ini dengan melakukan penelitian yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa secara normatif, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga negara independen. Secara implementasinya, Badan Wakaf Indonesia belum mampu independen dari pengaruh lembaga negara lain, terutama Kementerian Agama dan pemerintah daerah. Pengaruh Kementerian Agama dan pemerintah daerah terutama pada komposisi struktur kepengurusan yang wajib menyertakan keterwakilan dari kedua lembaga tersebut. Kementerian Agama juga tidak sepenuhnya memberikan kewenangan di bidang wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia. Dari sektor keuangan, sumber pendanaan Badan Wakaf Indonesia bersifat sumbangan wajib dari Kementerian Agama dan hibah pemerintah daerah dan pelaporan pertanggungjawaban kepada Menteri Agama.
Copyrights © 2025