Penelitian ini berjudul “Analisis Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 42/G/2024/PTUN.PBR dalam Sengketa Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ditinjau dari Perspektif Siyasah Qadhaiyyah”. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya sengketa kepegawaian antara seorang guru honorer bernama Roza Sriwalinda, S.Pd, dengan Gubernur Riau terkait penempatan PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan kebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Sengketa ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil. Putusan PTUN Pekanbaru kemudian menolak gugatan penggugat secara keseluruhan, sehingga memunculkan persoalan penting mengenai pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 42/G/2024/PTUN.PBR terkait sengketa penempatan PPPK serta menganalisisnya dalam perspektif siyasah qadhaiyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum administrasi, dan teori siyasah qadhaiyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut lebih menitikberatkan pada legalitas formal keputusan tata usaha negara, sehingga menolak gugatan penggugat. Akan tetapi, jika ditinjau dari perspektif siyasah qadhaiyyah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan substantif, perlindungan hak-hak pegawai, dan upaya pencegahan kezaliman. Menurut prinsip yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh pemikiran Imam al-Mawardi, seorang hakim seharusnya tidak hanya terpaku pada legalitas prosedural, tetapi juga wajib mempertimbangkan keadilan bagi pihak yang dizalimi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum positif dengan nilai- nilai keadilan Islam agar putusan pengadilan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.
Copyrights © 2025