Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi peralihan hak atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap alih fungsi tanah di Kota Payakumbuh dalam perspektif hukum agraria. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fenomena meningkatnya alih fungsi lahan sawah menjadi penggunaan non-pertanian yang mengancam ketahanan pangan, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan melalui penetapan LSD sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris/PPAT, dan Dinas Pertanian, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penetapan LSD dilakukan melalui tahapan verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan peta LSD; (2) peralihan hak atas tanah LSD memerlukan rekomendasi perubahan penggunaan tanah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun terdapat kendala administratif berupa ketidakpastian waktu penerbitan rekomendasi; dan (3) implikasi hukumnya meliputi kepastian hukum yang lemah, peran krusial Notaris/PPAT dalam mencegah transaksi tanpa izin, serta keterbatasan perlindungan hukum bagi pemilik lahan. Kesimpulannya, regulasi terkait perlindungan LSD telah diatur secara normatif, namun implementasinya masih menghadapi hambatan koordinasi antarinstansi, kurangnya sosialisasi, dan lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola perizinan dan peningkatan pengawasan agar tujuan perlindungan lahan sawah dapat tercapai secara efektif.
Copyrights © 2026