Meningkatnya perdagangan global teknologi guna ganda menciptakan dilema berkelanjutan antara kepentingan ekonomi, keamanan nasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas rezim Strategic Trade Management (STM) Indonesia dalam mencegah proliferasi teknologi sensitif dan pengawasan siber, dengan menggunakan Uni Eropa sebagai model perbandingan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual, memanfaatkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pengendalian ekspor barang guna ganda Uni Eropa relatif efektif dalam mengintegrasikan prinsip uji tuntas hak asasi manusia dan transparansi, meskipun tantangan implementasi praktis masih ada karena fenomena kemunafikan terorganisasi. Sebaliknya, Indonesia kekurangan kerangka STM yang komprehensif baik dari aspek regulasi maupun kelembagaan, dengan pengawasan ekspor masih terfragmentasi di berbagai lembaga sektoral tanpa koordinasi yang tepat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa STM yang efektif memerlukan integrasi prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas ke dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus mengenai perdagangan teknologi sensitif, integrasi prinsip hak asasi manusia dalam perizinan ekspor, dan pembentukan lembaga pengawas lintas sektor bagi Indonesia.
Copyrights © 2025