Penelitian ini mengulas fenomena persaingan tidak sehat di sektor ekonomi digital Indonesia, di mana Shopee menjadi sbuah e-commerce paling besar yang diduga menerapkan praktik predatory pricing, yakni strategi penetapan harga yang sangat rendah dalam menguasai pasar dan menyingkirkan pesaing. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak mampu bersaing dari sisi harga. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui beberapa bentuk perilaku harga Shopee yang mengarah pada praktik predatory pricing serta menilai kesesuaiannya kepada ketentuan di Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberian diskon ekstrem dan subsidi silang yang dilakukan Shopee secara berkelanjutan dapat dianggap sebagai indikasi praktik predatory pricing yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar. Dari sisi hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 karena menghambat persaingan yang sehat antarpelaku usaha. Namun demikian, pembuktian praktik ini dalam konteks ekonomi digital membutuhkan analisis lebih dalam mengenai struktur biaya, efisiensi teknologi, dan strategi promosi yang memengaruhi kebijakan harga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan penegakan hukum persaingan usaha serta menjadi referensi bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan pasar digital di Indonesia.
Copyrights © 2025