Penelitian ini membahas penggunaan diskresi kepolisian dalam penanganan unjuk rasa, yang sering kali menimbulkan perdebatan terkait batasan kewenangan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis dasar hukum diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Repubik Indonesia serta kaitannya dengan kebebasan berekspresi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya batasan yang jelas dalam penerapan diskresi dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, sehingga diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci serta mekanisme pengawasan yang kuat, baik internal maupun eksternal. Kesimpulan utama penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi dan perumusan pedoman diskresi yang lebih spesifik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian tetap profesional, proporsional, dan tidak menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.
Copyrights © 2025