Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma hukum keluarga di Indonesia, dari praktik judicial activism yang membuka celah perkawinan beda agama, menuju restriksi administratif yang menutup total praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis SEMA tersebut dengan membenturkan dua perspektif diametral: doktrin perlindungan agama (Hifz al-Din) dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan manifestasi Sadd al-Dzarai (tindakan preventif) negara untuk menjaga kemurnian akidah dan mencegah kerancuan status nasab anak (Hifz an-Nasl); (2) Dalam tata hukum Indonesia, hak membentuk keluarga (Pasal 28B UUD 1945) dikategorikan sebagai derogable rights yang pelaksanaannya dibatasi oleh nilai-nilai agama sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; (3) Meskipun menciptakan kepastian hukum dan unifikasi tafsir hakim, SEMA ini berpotensi memicu resistensi hukum berupa penyelundupan hukum (smuggling of law) melalui perkawinan di luar negeri atau perpindahan agama semu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang menempatkan validitas teologis sebagai prasyarat mutlak validitas administratif perkawinan.
Copyrights © 2025