Degradasi lingkungan yang masif menuntut respons hukum yang tidak hanya efektif secara instrumental, tetapi juga memiliki legitimasi filosofis yang kuat di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi integrasi konsep Siyasah Syar’iyyah dan sanksi Ta’zir ekologis ke dalam kerangka hukum pidana nasional Indonesia sebagai upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan. Metode penelitian menggunakan studi pustaka yang bersifat kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Siyasah Syar’iyyah memberikan landasan filosofis-normatif yang kokoh bagi legislasi lingkungan, dengan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kemaslahatan primer dalam kerangka maqashid al-shari’ah. Sementara itu, sanksi Ta’zir dengan karakter fleksibel, edukatif dan restoratif menawarkan paradigma pemidanaan yang sangat relevan untuk mengatasi kelemahan pendekatan retributif semata dalam menangani kejahatan lingkungan yang kompleks dan bervariasi. Model integrasi yang dirumuskan bersifat tiga lapis: (1) internalisasi filosofis nilai-nilai maqashid dan Ta’zir ke dalam penalaran hukum para penegak hukum; (2) inkorporasi normatif melalui perluasan dan diversifikasi pidana tambahan yang restoratif dan edukatif dalam peraturan perundang-undangan lingkungan; serta (3) institusionalisasi implementatif dengan penguatan kapasitas aparat, pembentukan lembaga pendukung, dan sinergi dengan otoritas keagamaan.
Copyrights © 2025