Eksekusi putusan harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama dihadapkan pada problematika kompleks yang bersumber dari konstruksi hukum yang lemah dan dikotomi konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis Konstruksi hukum eksekutorial putusan pengadilan agama terhadap harta bersama; (2) Mendekonstruksi konsep harta bersama dalam kompilasi hukum islam dan fikih konvensional; dan (3) Merumuskan integrasi gagasan fikih modern tentang kepemilikan sebagai basis reformasi konstruksi hukum eksekusi. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konstruksi eksekusi saat ini rapuh karena ketiadaan regulasi spesifik, hanya mengandalkan Hukum Acara Perdata umum, sehingga menimbulkan ketidakpastian, kesulitan teknis, dan resistensi sosio-kultural. Lebih jauh, ditemukan dikotomi filosofis antara prinsip community of property dalam KHI yang berorientasi keadilan setara dan prinsip separation of property dalam fikih konvensional yang berpegang pada kepemilikan individual. Untuk mengatasi hal ini, penelitian menawarkan reformasi tiga level berbasis gagasan fikih modern yang berorientasi pada maqashid al-syari’ah. 1). Pada level substansi, melalui penyempurnaan definisi harta bersama yang operasional dan pengakuan kontribusi non-finansial dalam pembagian. 2). Pada level prosedur, dengan mengembangkan mekanisme mediasi eksekusi pasca-putusan yang kolaboratif. 3). pada level kelembagaan, melalui pembentukan unit pendampingan khusus di Pengadilan Agama. Integrasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma eksekusi dari yang koersif menjadi restoratif.
Copyrights © 2025