Pasar modal syariah merupakan bagian penting dalam sistem keuangan syariah yang menawarkan alternatif investasi sesuai prinsip Islam. Namun, peningkatan jumlah investor syariah di Indonesia belum diiringi dengan peningkatan literasi terhadap akad yang melandasi produk pasar modal seperti saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme transaksi serta akad yang digunakan dalam ketiga instrumen tersebut serta urgensi optimalisasinya guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan investor terhadap prinsip syariah. Pendekatan kualitatif digunakan dengan studi literatur, regulasi, dan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad-akad yang digunakan dalam ketiga instrumen tersebut adalah akad Musyarakah, dan Bay’I (Jual beli) di saham syariah, Wakalah Bil Ujrah, Mudharabah, dan Bay’I di Reksadana Syariah, serta Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Istishna’ di Obligasi/sukuk syariah. Oleh karena itu, optimalisasi akad melalui pendekatan edukatif, penyederhanaan struktur, dan transparansi mekanisme transaksi menjadi sangat relevan. Langkah ini diyakini dapat memperkuat fondasi etis dan spiritual investasi syariah serta mendorong literasi dan kepatuhan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026