Politik uang adalah tindakan para calon legislatif atau partai tertentu yang menggunakan uang untukmembeli hak pilih rakyat, tindakan ini jelas merendahkan martabat masyarakat. Mereka menganggap suaradan martabat rakyat hanyalah bernilai materi, padahal nilai uang itu tidak pernah sebanding dengan manfaatyang mereka dapatkan. Politik uang ini sangat sulit dihentikan dan seringkali menjadi kebiasaan atau tradisiyang dilakukan oleh para calon pemimpin atau peserta pemilu kepada masyarakat sebelum pemiluberlangsung. Tujuannya adalah untuk memperoleh dukungan serta jumlah suara yang banyak darimasyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan cara menganalisisteori dan membandingkan berbagai sumber ilmiah yang membahas politik uang, patronase, dan sistempengelolaan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran politik uang sering terjadi dansudah menjadi kebiasaan pada setiap masa pemilihan, hal ini jelas memengaruhi kondisi demokrasi yangsedang dikembangkan pemerintah.
Copyrights © 2025