Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan Multi Usaha Bermanfaat dalam pemberdayaan pelaku usaha mikro di BMT Cabang Kota Bondowoso. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi dengan informan yang meliputi pengelola BMT, petugas pembiayaan, dan nasabah pelaku usaha mikro. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Multi Usaha Bermanfaat diimplementasikan melalui prosedur yang sederhana, fleksibel, dan berbasis kedekatan sosial. Pembiayaan ini berperan signifikan dalam meningkatkan akses permodalan, memperkuat kapasitas usaha, mendorong kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro. Faktor pendukung implementasi meliputi kedekatan sosial, kepercayaan, dan penerapan sistem jemput bola, sedangkan faktor penghambat meliputi risiko pembiayaan, rendahnya literasi keuangan nasabah, dan kondisi ekonomi yang fluktuatif. Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, pembiayaan Multi Usaha Bermanfaat telah mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan serta berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian ini menegaskan bahwa pembiayaan mikro syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen finansial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025