Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keuangan Islam dalam perspektif syariat dengan menelaah landasan hukum jual beli (al-bay’) sebagai dasar utama transaksi keuangan Islam. Keuangan Islam berkembang sebagai alternatif sistem keuangan yang menekankan keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariat. Namun demikian, masih terdapat perdebatan mengenai konsistensi penerapan prinsip syariat dalam praktik keuangan Islam modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui penelaahan sumber fiqh klasik, literatur keuangan Islam kontemporer, artikel jurnal ilmiah, serta fatwa dan regulasi resmi yang berkaitan dengan keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa keuangan Islam berlandaskan pada prinsip syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas, dengan jual beli sebagai fondasi utama bagi berbagai akad keuangan syariah seperti murabahah, salam, dan istishna’. Namun, implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam praktik belum sepenuhnya konsisten, terutama akibat dominasi akad tertentu yang cenderung menyerupai sistem konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman hukum jual beli dalam kerangka maqashid al-syariah sangat penting untuk meningkatkan integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan sistem keuangan Islam.
Copyrights © 2025