Akad musyarakah merupakan salah satu bentuk akad kerja sama dalam keuangan syariah yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian hasil usaha berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam praktik perbankan syariah, penerapan akad musyarakah memerlukan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi syariah agar laporan keuangan yang dihasilkan relevan, andal, dan mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi akad musyarakah berdasarkan PSAK Syariah serta membandingkannya dengan praktik yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perlakuan akuntansi akad musyarakah pada perbankan syariah telah mengacu pada PSAK Syariah, khususnya PSAK 106 tentang Musyarakah, namun masih terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan teknis yang dipengaruhi oleh kebijakan internal bank dan karakteristik pembiayaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik akuntansi syariah yang lebih konsisten dan sesuai standar.
Copyrights © 2025