Perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin signifikan, salah satunya ditandai dengan pertumbuhan instrumen sukuk. Sukuk merupakan instrumen keuangan syariah yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan dan investasi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan pasar sukuk, baik pada level nasional maupun global. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dan sistematis pasar sukuk di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek sistem, regulasi, serta mekanisme operasionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur akademik, regulasi pemerintah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta laporan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pasar sukuk Indonesia telah memiliki kerangka regulasi dan sistem operasional yang relatif kuat dan terintegrasi, namun masih menghadapi sejumlah tantangan seperti rendahnya likuiditas pasar sekunder, keterbatasan variasi produk, serta tingkat literasi masyarakat yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan yang berkelanjutan agar pasar sukuk dapat berkontribusi secara lebih signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional
Copyrights © 2025