Pembajakan konten digital di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang mempermudah akses dan distribusi karya secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pembajakan digital serta menilai efektivitas penegakan hak cipta di ranah digital berdasarkan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap undang-undang, literatur akademik, artikel ilmiah, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan digital disebabkan oleh rendahnya literasi hukum, kebutuhan ekonomi, budaya konsumsi konten gratis, serta kemudahan teknologi yang dimanfaatkan untuk penyebaran konten ilegal. Penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pemblokiran situs dan penerapan Undang-Undang Hak Cipta, belum sepenuhnya efektif karena adanya hambatan teknis, minimnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan pemantauan digital, dan sulitnya melacak pelaku yang beroperasi lintas negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital memerlukan penguatan kapasitas institusional, peningkatan kerja sama antara pemerintah dan pemegang hak cipta, serta edukasi publik untuk membangun kesadaran hukum yang lebih baik.
Copyrights © 2025