Kehalalan produk merupakan aspek krusial dalam industri makanan, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penentuan kehalalan suatu produk memerlukan serangkaian pengujian dan observasi yang hasilnya harus disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan label halal pada produk bakso aci yang beredar di Kota Garut, baik yang telah mencantumkan label maupun yang belum. Metode yang digunakan meliputi observasi melalui survei, wawancara, serta studi literatur, dengan tambahan analisis terhadap data dari database LPPOM MUI guna mengetahui status sertifikasi halal masing-masing produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 37 industri bakso aci yang ditemukan, sebanyak 15 sampel telah memiliki sertifikat halal, sementara 22 lainnya belum. Temuan ini mencerminkan masih adanya tantangan dalam penerapan sertifikasi halal, terutama terkait kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi dan minimnya kesadaran akan pentingnya label halal.
Copyrights © 2025