Perempuan penyandang disabilitas di Kota Kupang menghadapi diskriminasi berlapis: selain keterbatasan fisik, mereka juga distigmatisasi karena dianggap tidak mampu menjalankan peran domestik, sehingga dinilai tidak layak menikah. Dalam masyarakat yang masih memegang nilai patriarki, pandangan ini semakin kompleks dengan adanya tradisi belis yang menempatkan perempuan pada posisi simbolik tertentu dalam perkawinan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana nilai perempuan disabilitas dipandang dalam sistem adat, dan apakah belis memperkuat stigma atau justru membuka ruang penerimaan? Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bentuk stigma sosial yang dialami perempuan disabilitas dalam konteks pernikahan serta memahami makna belis dalam menentukan posisi mereka. Penelitian dilakukan di Kota Kupang pada bulan januari hingga juni tahun 2025 dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Informan dipilih secara purposive, meliputi perempuan disabilitas dari organisasi PERSANI dan GARAMIN, keluarga, kerabat, serta tokoh adat dari suku Timor dan Sabu. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, dengan instrumen pedoman wawancara semi-terstruktur. Analisis dilakukan menggunakan koding tematik berdasarkan teori stigma Goffman, serta triangulasi untuk menjamin validitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stigma sosial terhadap perempuan disabilitas masih kuat, terutama terkait peran istri dan ibu rumah tangga. Namun, praktik belis justru memperlihatkan fleksibilitas: tidak ada pembedaan nominal antara perempuan disabilitas dan non-disabilitas, dan kehadiran calon suami sering dianggap sebagai penghargaan terbesar. Hal ini mengindikasikan bahwa belis tidak selalu menjadi sarana eksklusi, melainkan dapat dimaknai sebagai mekanisme inklusi sosial jika ditafsirkan secara simbolik dan adil.
Copyrights © 2025