IPerkembangan ekonomi digital telah mendorong pelaku usaha sistemelektronik melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi konsumensecara masif sebagai bagian dari strategi bisnis berbasis teknologi. Kondisitersebut diiringi dengan meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaandata pribadi yang menimbulkan kerugian bagi konsumen serta memunculkanpersoalan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelakuusaha sistem elektronik memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanandan kerahasiaan data pribadi konsumen, serta dapat dikenakan sanksiadministratif dan tanggung jawab perdata apabila lalai. Mekanisme ganti rugimelalui gugatan perdata dan gugatan perwakilan kelompok menjadiinstrumen penting dalam pemulihan hak konsumen dalam konteks hukumbisnis digital.
Copyrights © 2025