Indragiri Law Review
Vol. 3 No. 2 (2025): Indragiri Law Review

Pembebanan Demurrage dalam Hukum Indonesia kepada Pencarter atas Keterlambatan Pengembalian Kapal tanpa Unsur Kesalahan

Dinar Darajati Almalikazahra (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2025

Abstract

Abstract In maritime transportation and ship chartering, there is a term known as demurrage. Demurrage is a term commonly used to refer to the costs that must be borne by the charterer due to the excess time required to carry out loading and unloading activities at the port beyond the agreed time (laytime). Potential disputes arise when demurrage occurs through no fault of the charterer. The purpose of this study is to analyze the legal concept of demurrage in sea transportation and the liability of charterers who are charged demurrage due to delays in loading and unloading without any fault on their part. The legal research method used in this study involves two approaches, namely the statute approach and the conceptual approach. The research shows that demurrage is a common practice in maritime transportation that can occur due to factors such as weather, human error, facility damage, ship maintenance, port congestion, administration, new regulations, etc. A charterer who returns a chartered vessel late and is char Abstrak Pada pengangkutan laut dan carter kapal, dikenal istilah demurrage. Demurrage merupakan istilah yang lazim digunakan untuk merujuk pada biaya yang harus ditanggung pencarter yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan dalam melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan dari waktu yang telah disepakati (laytime). Potensi sengketa terjadi ketika demurrage terjadi diluar kesalahan pencarter kapal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana konsep tentang demurrage dalam pengangkutan laut serta bagaimana tanggung jawab pencarter kapal yang dibebani demurrage karena keterlambatan bongkar muat tanpa unsur kesalahan. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan pada pembahasan penelitian ini melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian menunjukkan bahwa demurrage merupakan praktik umum yang dilaksanakan dalam pengangkutan laut yang dapat terjadi karena faktor cuaca, human error, kerusakan fasilitas, pemeliharaan kapal, pelabuhan penuh, administrasi, regulasi baru, dll. Pencarter kapal yang terlambat mengembalikan kapal carternya dan dibebankan biaya demurrage yang terjadi bukan karena kesalahan pencarter tidak seharusnya membayar kompensasi penuh, namun jika klausul perjanjian carter kapal tidak rinci mengatur pengecualian tersebut, maka para pihak melakukan musyawarah untuk menentukan besaran demurrage.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ilr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and scope : Criminal Law, Civil Law, Constitutional Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Business Law, Medical Law, Environmental Law, Customary Law, Agrarian Law, Legal Philosophy, international regime law, legal pluralism governance, and other sections related to ...