Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi norma, penertiban telah memiliki dasar hukum yang jelas, namun implementasinya masih tidak konsisten. Dalam dimensi struktur sosial, koordinasi antaraktor belum berjalan optimal dan pelibatan masyarakat masih minim. Sementara pada dimensi individu, respons petugas dan pedagang terhadap kebijakan penertiban dipengaruhi oleh keterbatasan komunikasi dan sarana pendukung. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan Satpol PP belum efektif sepenuhnya dan masih memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur, partisipatif, serta berbasis solusi agar kebijakan penertiban dapat dijalankan secara berkelanjutan. Kata Kunci: Satpol PP, Pedagang Kaki Lima, Penertiban, Struktur Sosial, Kebijakan Publik
Copyrights © 2025