Penelitian ini bertujuan untuk menguji kembali keandalan teori keagenan dalam menjelaskan pengaruh pertumbuhan penjualan, leverage, capital intensity, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Dari 90 perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat 41 perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut, sehingga terdapat 98 data selama tahun 2022-2024 dan menggunakan teknik purposive sampling. Pengujian data yang digunakan terdiri dari analisis regiresi berganda dengan menggunakan aplikasi olahdata. Uji hipotesis menggunakan uji statistik F (simultan), uji statistik T (parsial), dan uji regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan dan capital intensity berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, leverage berpengaruh positif dan ukuran perusahaan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan pertumbuhan penjualan tinggi atau aset tetap yang besar cenderung lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan karena telah memiliki pengurang pajak yang sah. Sebaliknya, besar kecilnya utang atau aset perusahaan belum menjadi faktor penentu dalam strategi penghindaran pajak.
Copyrights © 2026