Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta kendala yang muncul dalam proses penyelesaian kerugian daerah. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, serta studi pustaka yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang menekankan empat aspek utama: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Aspek komunikasi masih menghadapi perbedaan pemahaman di antara pelaksana serta kurangnya sosialisasi kebijakan. Pada aspek sumber daya, terdapat keterbatasan jumlah personel dan dukungan anggaran yang menyebabkan proses penanganan kerugian daerah berjalan lambat. Disposisi pelaksana juga belum konsisten, tercermin dari variasi tingkat komitmen antarinstansi. Struktur birokrasi yang panjang dan berjenjang memperlambat proses penyelesaian kasus kerugian daerah. Penelitian dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan akan meningkat melalui penguatan komunikasi antarinstansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegasan komitmen pimpinan, serta penyederhanaan prosedur birokrasi berbasis SOP terpadu dan sistem informasi digital.”
Copyrights © 2026