Penelitian ini menganalisis patologi perizinan tambang melalui studi literatur atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat tahun 2025. Kajian ini menggunakan teori birokrasi Max Weber sebagai kerangka untuk memahami penyimpangan dalam proses administrasi pemerintahan. Dalam perspektif birokrasi ideal Weber, pelayanan publik seharusnya berjalan berdasarkan aturan formal, hierarki yang jelas, dan keputusan yang impersonal. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa proses perizinan di Raja Ampat justru jauh dari prinsip rasional-legal tersebut. Penyalahgunaan kewenangan, pengabaian AMDAL, lemahnya koordinasi pusat–daerah, serta tumpang-tindih regulasi mencerminkan patologi birokrasi yang serius. Minimnya partisipasi masyarakat adat juga memperburuk kualitas tata kelola. Akibatnya, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan publik tidak terhindarkan. Karena itu, pencabutan IUP merupakan langkah benar tetapi terlambat, sebab akar masalahnya adalah kegagalan prinsip birokrasi Weberian untuk bekerja. Perbaikan tata kelola perlu fokus pada penguatan pengawasan, penyelarasan regulasi, dan penerapan prinsip birokrasi rasional-legal secara konsisten. Keywords: Patologi, Raja Ampat, AMDAL, Pertambangan
Copyrights © 2026