Penelitian ini mengkaji urgensi alat bukti yang sah dalam menyelesaikan sengketa hukum, dengan fokus pada perjanjian sebagai instrumen utama dalam hubungan sosial dan ekonomi. Perjanjian, sebagai kesepakatan yang mengikat, berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Namun, kekuatan pembuktiannya bervariasi tergantung pada formatnya. Teks ini membedakan secara mendalam antara akta di bawah tangan, yang dibuat secara pribadi oleh para pihak dan memiliki kekuatan bukti terbatas, dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan pejabat berwenang (seperti notaris) dan memiliki kekuatan pembuktian tertinggi. Hasil analisis menunjukkan adanya kesalahpahaman umum di masyarakat terkait kekuatan hukum akta di bawah tangan, yang seringkali dianggap setara dengan akta otentik. Selain itu, penelitian ini menyoroti kekeliruan dalam memahami fungsi legalisasi notaris, yang pada dasarnya hanya mengesahkan tanda tangan, bukan kebenaran isi perjanjian itu sendiri. Kesalahpahaman ini berpotensi besar menimbulkan masalah dalam proses pembuktian di pengadilan, terutama saat terjadi kasus wanprestasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang akurat mengenai hierarki kekuatan pembuktian akta sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026