J-CEKI
Vol. 5 No. 2: Februari 2026

Keberadaan Platform Fotoyu dan Risiko Hukumnya Ditinjau dari Ketentuan Pelindungan Data Pribadi

Pratama, I Wayan Bhayu Eka Pratama (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2026

Abstract

Keberadaan Platform FotoYu memberikan dampak positif di bidang fotografi karena dapat memudahkan akses masyarakat terhadap dokumentasi pribadi. Namun demikian, FotoYu menuai spekulasi negatif khususnya terkait isu Data Pribadi. Tulisan ini mengkaji Risiko Hukum FotoYu ditinjau dari perspektif Pelindungan Data Pribadi melalui metode penelitan yuridis normatif. Hasilnya, konten yang termuat dalam FotoYu terkualifikasi sebagai Data Pribadi menurut UU No. 27 Tahun 2022; dan oleh karenanya menjadi bagian dari pelindungan hak atas diri pribadi yang termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia. Kualifikasi Konten FotoYu sebagai Data Pribadi memunculkan konsekuensi hukum bahwa setiap pihak yang terlibat di dalamnya harus tunduk pada ketentuan Pemrosesan Data Pribadi. Faktanya, terdapat isu hukum berkaitan dengan hal tersebut, yaitu: (1) Belum terdapat kecukupan regulasi yang mengatur terkait operasional platform FotoYu; (2) Konten FotoYu berpotensi menjadi obyek pelanggaran dan penyalahgunaan Data Pribadi. Oleh karenanya diperlukan Consent yang eksplisit oleh Pemilik Data Pribadi dalam setiap operasional platform FotoYu.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...