J-CEKI
Vol. 5 No. 2: Februari 2026

Kewajiban Human Rights Due Diligence & Good Corporate Governance di Platform User Generated Content Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak

Andrew Mario Ernesto Ataupah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini mengedepankan evaluasi atas pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap anak pada Platform User-Generated Content (UGC), dalam lingkup fokus penelitian terhadap penyebaran konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, serta penyelewengan seksual oleh user, serta tentang kewajiban korporasi penyedia Platform dalam mitigasi dan penanganan pelanggaran tersebut. Konten berbahaya yang muncul dengan melibatkan anak sebagai objek ataupun subjek merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan serius, yang mengancam keselamatan, martabat, dan tumbuh kembang anak serta menjadi tanda tanya besar terkait eksistensi Hak Asasi Manusia pada Platform digital. Korporasi atau perusahaan pemilik Platform UGC memiliki kewajiban melaksanakan Human Rights Due Diligence (HRDD) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan prinsip internasional yang tertuang dalam United Nations Guiding Priciples on Business and Human Rights (UNGPs), yang mengedepankan tanggungjawab korporasi atau perusahaan dalam pelaksanaan bisnis untuk menghormati, melindungi, serta menegakan Hak Asasi Manusia dalam operasionalnya. Namun yang sebaliknya justru terjadi dalam moderasi konten secara digital, implementasi HRDD dan GCG tidak sepenuhnya berjalan, karena keterbatasan deteksi atau filter atas konten berbahaya, skala integritas pengguna Platform dalam mendukung HAM yang rendah, atau bahkan ketidakhadirannya akuntabilitas perusahaan penyedia Platform terhadap dampak sosial atas pelanggaran HAM terhadap anak. Penyebaran konten seksual dan kekerasan secara luas dan masif di Platform digital merupakan tantangan dan resiko nyata yang perlu dukungan kerangka hukum, kebijakan responsif, mitigasi efektif, tidak terbatas hanya pada regulasi nasional namun juga tata kelola operasi dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam urgensinya perlindungan terhadap anak di era digitalisasi khususnya pada Platform UGC. Pendekatan Deskriptif Kualitatif, analisa dokumen hukum, serta studi literatur ilmiah relevan digunakan dalam penelitian ini, dengan hasil yang menunjukan pentingnya penguatan mekanisme HRDD dan praktik GCG secara lebih komprehensif dan mutakhir oleh korporasi atau perusahaan penyedia Platform UGC dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM terhadap anak serta menjadi referensi perbaikan kebijakan perlindungan HAM dalam ranah digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...