Perkawinan sirri masih merupakan isu yang menarik dan relevan untuk dikaji, karena melibatkan beragai dimensi, antara lain; hukum Negara, agama, kultur maupun hak asasi manusia, dalam ranah teoritis maupun praktis, Argumen teoritis yang selama ini dibangun adalah hukum Negara yang dalam konteks ini Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan agama (Islam) dipahami oleh masyarakat sebagai membolehkan dan/ atau tidak melarang perkawinan sirri. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, wilayah Kota Bandar Lampung secara kualitas kehidupan berkeluarga, menarik untuk dikaji secara mendalam dan ilmiah. Kajian mendalam dan ilmiah pola fikir modern pratriarkhis, dimana masyarakat diwilayah ini bersikap dengan anggapan pembiaran berinteraksi sosial kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan non muhrim akan mengarah kepada tindakan aib dimasyarakat dan pelanggaran pada aspek hukum Islam. Maka dengan demikian sebaiknya nikah sirri lebih mendatangkan kemaslahatan. Nikah sirri untuk menciptakan kehidupan berumah tangga dalam suatu masyarakat sah-sah saja, manakala dilangsungkan dengan mematuhi pedoman dengan baik untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan tatanan masyarakat yang baik. Karena Masyarakat yang baik akan terwujut apabila dalam kehidupan berumah tangga berpegang erat terhadap nilai-nilai hak dan kewajiban berumahtangga yang dibangun dari pernikahan yang benar. Oleh karena itu setiap orang merasa berkepentingan untuk menciptakan tatanan rumah tangga yang baik, kuat dan mandiri. . Kata Kunci: pernikaan sirri, hak dan kewajiban suami isteri, hukum pernikahan sirri.
Copyrights © 2025