Penelitian ini membahas perjanjian pranikah sebagai bentuk komunikasi keluarga yang mencerminkan keterbukaan, kesetaraan, dan kesiapan emosional pasangan dalam membangun rumah tangga. Kajian ini berangkat dari fenomena sosial meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perjanjian pranikah, namun masih sering dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana komunikasi pranikah dapat berperan sebagai upaya preventif dalam mencegah konflik rumah tangga serta menumbuhkan pemahaman bersama mengenai hak dan kewajiban pasangan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis isi terhadap konten podcast Denny Sumargo yang menghadirkan kasus Dilan Janiyar sebagai studi kasus. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teori komunikasi Joseph A. DeVito sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah berfungsi tidak hanya sebagai kontrak hukum, tetapi juga sebagai media komunikasi yang menegaskan keterbukaan dan kesetaraan dalam hubungan. Pola komunikasi kesetaraan terbukti berperan penting dalam menciptakan keadilan, kepercayaan, dan stabilitas emosional dalam relasi pernikahan. Temuan ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian komunikasi keluarga dan hukum perdata, dengan menekankan pentingnya komunikasi pranikah yang jujur dan transparan sebagai fondasi keharmonisan rumah tangga. Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian pranikah merupakan manifestasi nyata dari komunikasi keluarga yang berkeadilan dan beretika.
Copyrights © 2025