Sistem hukum Indonesia dengan tradisi civil law-nya sesungguhnya koheren dengan konsep negara regulasi (regulatory state) yang menekankan penyelesaian masalah melalui pembentukan peraturan (rule-bound). Namun, praktik regulasi di Indonesia justru menunjukkan problematika berbeda, kinerja legislasi, membanjirnya regulasi di bawah undang-undang yang bersifat discretionary, serta minimnya partisipasi publik dan kajian akademis (evidence-based policy). Kondisi ini mengindikasikan bahwa Indonesia justru cenderung pada paradigma positive state alih-alih regulatory state. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep regulatory state yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia melalui penerapan prinsip good regulatory practices (GRP) sebagai pondasi teoritis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan analisis preskriptif terhadap bahan hukum sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan regulatory state yang responsif, Indonesia perlu mengadopsi prinsip good regulatory practices (GRP) secara konsisten. Salah satu upaya yang dilakukan untuk itu Adalah mengimplementasikan standar dan metodologi dari Institutional Legislative Theory and Methodology (ILTAM) yang menekankan proses legislasi berbasis bukti, partisipatif, serta menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan evaluasi.
Copyrights © 2025