Kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah merupakan masalah serius yang dapat merusak perkembangan psikososial anak. Sosialisasi hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perundungan. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaaan sosialisasi hukum di SMKN 7 Kota Serang dan dampaknya terhadap pencegahan kekerasan dan perundungan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula Panca Banten pada 21 Agustus 2025. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai hak dan perlindungan hukum yang berdampak pada menurunnya angka kekerasan dan perundungan. Sosialisasi hukum efektif sebagai media pencegahan dan membentuk karakter siswa yang sadar hukum serta peduli sesama.
Copyrights © 2026