Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana pemerintah desa menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan pertanggungjawaban publik dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta observasi langsung dan analisis dokumen terkait pengelolaan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas di Desa Sosowomo belum berjalan secara optimal. Pemerintah desa telah berupaya melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas melalui mekanisme musyawarah desa, pelaporan keuangan, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Namun, berbagai kendala masih ditemukan, antara lain keterbatasan kemampuan administrasi aparatur desa, kurangnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat, keterlambatan penyaluran Dana Desa, serta budaya paternalistik yang melemahkan kontrol sosial masyarakat. Upaya perbaikan dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, optimalisasi peran BPD, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi pelaporan.
Copyrights © 2026