Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terhadap peningkatan kepatuhan dan ketelitian pelaporan pajak pada PT. Kontraktor Keramik Kreatif Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif melalui analisis data ekualisasi antara laporan internal perusahaan dan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga perbedaan utama dalam pelaporan PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang berhasil diklarifikasi melalui proses SP2DK. Penyelesaian SP2DK dilakukan secara kooperatif melalui tahapan klarifikasi, analisis data, pembetulan SPT, dan penerbitan SP3P2DK. Setelah penerbitan SP2DK, perusahaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam konsistensi dan ketelitian pelaporan perpajakan, yang diperkuat oleh penerapan sistem e-Bupot 21/26 dan Coretax. Dengan demikian, SP2DK terbukti efektif sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan wajib pajak badan di sektor jasa konstruksi.
Copyrights © 2026