Namun demikian, implementasi digital banking juga menimbulkan risiko teknologi informasi yang perlu dikelola secara cermat, khususnya pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang memiliki keterbatasan sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan layanan digital banking serta upaya pengelolaan risiko teknologi informasi pada BPRS MAU Syariah dan BPRS Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara terbuka, dan dokumentasi, serta dianalisis secara interpretatif dengan pendekatan fenomenologi dan interaksi simbolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS MAU Syariah telah menerapkan layanan digital secara terbatas melalui Virtual Account dan transaksi non-tunai yang memberikan efisiensi layanan dan kemudahan bagi nasabah, meskipun belum menerapkan digital banking secara menyeluruh. Sebaliknya, BPRS Bandar Lampung belum mengimplementasikan layanan digital banking dalam transaksi inti dan masih berada pada tahap perencanaan digitalisasi. Dari aspek risiko teknologi informasi, BPRS MAU Syariah telah melakukan mitigasi risiko secara bertahap melalui penguatan tata kelola dan prosedur internal, sementara BPRS Bandar Lampung relatif belum menghadapi risiko digital secara signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola risiko teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital BPRS secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026