Penelitian ini menganalisis dinamika persaingan usaha dalam ekonomi berbasis data serta menelaah bagaimana dominasi data membentuk praktik monopoli digital di Indonesia dan Uni Eropa. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pesatnya pertumbuhan platform digital yang melalui penguasaan data, algoritma, dan efek jejaring menciptakan bentuk konsentrasi pasar baru yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh kerangka hukum persaingan usaha tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini membandingkan arsitektur regulasi Indonesia dan Uni Eropa dalam mengatur monopoli digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia terutama melalui UU No. 5 Tahun 1999 masih terbatas dalam mengatur kekuatan pasar berbasis data, diskriminasi algoritmik, dan perilaku penjaga gerbang (gatekeeper). Sebaliknya, Uni Eropa telah memperkenalkan instrumen yang lebih maju seperti Digital Markets Act (DMA) yang memberikan kewajiban spesifik bagi platform digital dominan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi regulasi yang lebih terstruktur untuk memperkuat hukum persaingan usaha, tata kelola data, serta instrumen pengawasan dominasi digital. Studi ini menyimpulkan bahwa pembelajaran dari Uni Eropa dapat menjadi pedoman untuk membangun sistem hukum persaingan yang lebih adaptif dan efektif bagi Indonesia.
Copyrights © 2025